Perseroan Terbatas (PT) Perorangan adalah badan usaha berbadan hukum yang didirikan oleh satu orang saja, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 8 Tahun 2021.
"Model ini ditujukan untuk pelaku UMKM agar dapat memiliki badan hukum secara mudah, cepat, dan terjangkau."
Tahap pertama dilakukan dengan konsultasi bersama tim BOSA JASA untuk memahami bidang usaha dan rencana kegiatan. Kami membantu menentukan kode KBLI yang sesuai (Risiko Rendah/Menengah Rendah).
Nama harus unik, minimal tiga kata, huruf Latin tanpa angka/bahasa asing (PP 43/2011). Contoh: PT BIRO INDO INDONESIA.
Tanpa akta notaris, pendiri cukup mengisi Pernyataan Pendirian melalui OSS mencakup: alamat, tujuan (KBLI), modal disetor, dan data direktur tunggal.
Sistem OSS akan menerbitkan Sertifikat Pendaftaran sebagai bukti sah badan hukum, menggantikan Akta Notaris dan SK Pengesahan Kemenkumham.
Pembuatan NPWP Badan dan pendaftaran NIB serta Sertifikat Standar melalui OSS RBA sebagai identitas resmi operasional perusahaan.
PT Perorangan wajib melaporkan keuangan tahunan secara elektronik melalui OSS. BOSA JASA siap mendampingi agar perusahaan tetap patuh hukum.
Memisahkan keuangan pribadi dan bisnis. Melalui bank mitra BOSA JASA, proses pembukaan rekening bank atas nama PT dapat dilakukan dengan cepat.
Jangan biarkan birokrasi menghambat langkah bisnis Anda. Tim Bosa Jasa siap membantu setiap tahapan di atas.